Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah menerima laporan PT Hung-A Indonesia terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK seluruh karyawannya yang mencapai 1.500 orang. Hung-A adalah produsen ban untuk keperluan kendaraan pribadi, kendaraan niaga, dan alat berat.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan laporan tersebut telah diterima Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Menurutnya, Disnaker Kabupaten Bekasi akan memfasilitasi perundingan antara pengusaha dan pekerja terkait rencana Hung-A tersebut.

“Biarkan pengusaha berunding dulu antara pengusaha dan pekerja. Perusahaan lagi tidak bagus kondisinya, jadi memang harus ada saling pengertian antara kedua belah pihak,” kata Indah kepada Katadata.co.id, Rabu (17/1).

Indah menyampaikan, perundingan tersebut akan menghasilkan hak-hak pekerja apa saja yang bisa dipenuhi pengusaha. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menetapkan kewajiban pengusaha saat melakukan PHK adalah membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Indah menilai pihaknya belum mengintervensi kondisi tersebut lantaran masih ditangani oleh Disnaker Bekasi. Walau demikian, Indah mewajibkan Disnaker Kabupaten Bekasi menghasilkan perundingan yang damai dan mencapai kata mufakat melalui musyawarah.

Berdasarkan laman resminya, Hung-A merupakan perusahaan asal Korea Selatan yang berdiri sejak 1991. Pabrikan tersebut memproduksi tiga merek ban untuk pasar global, yakni Tiron, Hunga-A, dan Tinga.

Hung-A juga memproduksi ban untuk merek Dunlop. Adapun, 70% dari hasil produksi Hung-A Indonesia dikirimkan ke pasar Eropa, khususnya Jerman.

Reporter: Andi M. Arief